Sejarah

Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depart dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan togas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-lslaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendai ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor lnslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan product pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui Iembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.

Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).
Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat Iuas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. no. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.

Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam
di wilayah Kecamatan .

A. Sejarah Singkat Kecamatan Pancajaya
Kecamatan Panca Jaya secara Historis merupakan Pemekaran Wilayah Kecamatan Simpang Pematang yang secara resmi menjadi Kecamatan definitip pada tanggal 13 April 2007, berdasarkan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah diprogramkan pengembangan kecamatan, yang disambut
baik oleh Camat Simpang Pematang yang saat itu dijabat Oleh Drs. Khairul Amri, dengan menyampaikan Surat usulan kepada Bupati Tulang Bawang melalui Surat No. 136/ 138/SP/2006, tanggal 7 Juni 2016 perihal usulan pendahuluan pemekaran Kecamatan Simpang Pematang menjadi dua Kecamatan. Usulan tersebut ditanggapi dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 13 April 2007 dengan mama Kecamatan Panca Jaya yang terdiri dari 4 Kampung berdasarkan Peraturan Daerah PERDA) No.1 tahun 2007 yaitu meliputi :

  1. Kampung Adiluhur
  2. Kampung Adi Mulyo
  3. Kampung Fajar Baru
  4. Kampung Mukti Karya.

      Kemudian kampung tersebut dimekarkan menjadi tujuh kampung yaitu :

      1. Kampung Adiluhur
      2. Kampung Adi Mulyo
      3. Kampung Fajar Baru
      4. Kampung Mukti Karya.
      5. Kampung Fajar lndah
      6. Kampung Adi Karya Mulya

        Dilanjutkan dengan peresmian Kecamatan Secara Kolektif pads tanggal 22 Mei 2007 oleh Bupati Tulang Bawang Drs. Abdurrahman Sarbini, SH,MH, MM di Kampung Adiluhur.

        Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nom or 727 tahun 2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang pembentukan Kantor Urusan Agama tahun 2016, maka KUA Panca Jaya ditetapkan sebagai Kantor Urusan Agama yang definitif. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2017 diadakan pelantikan Kepala KUA yaitu Robingun, SHI berdasrkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Propinsi Lampung.

        B. Letak Geografis

        KUA Kecamatan Panca Jaya terletak di wilayah bagian barat Kabupaten Mesuji, Adapun luas wilayah kecamatan Panca Jaya seluas 14,99 Km2 dengan kepadatan penduduk 35.951 Jiwa, betas -betas wilayah KUA
        Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan OKI
        Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Register/ Mesuji Timur
        Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Raya
        Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Simpang Pematang