Persyaratan Layanan- Sertifikat Tanah Hak Milik (Bukti Kepemilikan)
- FC Identitas Wakif
- FC Identitas Nadzir (Perorangan / Badan Hukum)
- FC Identitas Saksi-saksi
Pengajuan AIW bisa dilakukan secara mandiri melalui
siwak.kemenag.go.id lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan aktivasi akun.